PPKn

Pertanyaan

Apa hak juru lelang?

1 Jawaban

  • Jawaban:

    mendapatkan jasa dari pelelangan ikan

    Penjelasan:

    Tempat Pelelangan Ikan disingkat TPI yaitu pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan / pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, Koperasi atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tempat tetap (tidak berpindah-pindah), mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan, ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan, mendapat izin dari instansi yang berwenang . Kompleksitas pemasaran produk ikan yang dihasilkan dari upaya penangkapan akan membuat nilai jual yang diperoleh produsen (nelayan) dan konsumen akhir sangat jauh berbeda. Kesenjangan ini akan menimbulkan dampak negatif yang kurang baik bagi perkembangan perekonomian pada bidang perikanan. Agar hasil pemanfaatan sumberdaya ikan oleh nelayan bisa baik, maka TPI harus dapat dikembangkan fungsinya dari service centre menjadi marketing centre. Keberhasilan pengembangan ini akan melahirkan suatu mata rantai pemasaran yang teguh dan menciptakan growth centre dalam menghadapi dan mengantisipasi perdagangan bebas yang bakal diterapkan di Indonesia pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat khususnya nelayan. Menurut petunjuk Operasional, fungsi TPI antara lain adalah:  

    Memperlancar kegiatan pemasaran dengan sistem lelang.  Mempermudah pembinaan mutu ikan hasil tangkapan nelayan  Mempermudah pengumpulan data statistik.Manfaat diadakannya pelelangan ikan di TPI antara lain adalah:  Perolehan harga baik bagi nelayan secara tunai dan tidak memberatkan konsumen.  Adanya pemusatan ikatan-ikatan yang bersifat monopoli terhadap nelayan.

    KALO SALAH MANGAP :)

Pertanyaan Lainnya