PPKn

Pertanyaan

Pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah disebut?

1 Jawaban

  • Pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah disebut desentralisasi.

    Pembahasan  

    Pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah disebut desentralisasi. Pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah kebijakan agar pemerintah daerah untuk mengatur pekerjaannya secara sendiri, namun tidak untuk keseluruhan, kemananan, hukum dan juga kebijakan fiskal adalah beberapa dari hal yang masih terpusat di pemerintahan pusat, tetapi masih ada pendelegasian (mempercayakan tugas) terhadap suatu daerah.  

    Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, pelimpahan wewenang kepada pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat dilakukan guna mencapai suatu pemerintahan yang lebih efisien. Pelimpahan atau pemberian wewenang tersebut menghasilkan sebuah otonomi dimana otonomi merupakan kebebasan masyarakat itu sendiri untuk mengatur serta mengurus kepentingannya sendiri. Dalam hal ini, hal-hal yang telah diberikan pemerintah pusat baik berupa kewenangan dan tanggung jawab menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri, baik dari segi implementasi kebijakan, perencanaan, dan pendanaan.

     

    Pelajari lebih lanjut  

    1. Perbandingan kajian ilmu politik menurut UNESCO dan Andrew Heywood  https://brainly.co.id/tugas/22398572
    2. Alasan rakyat harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan publik https://brainly.co.id/tugas/22343929
    3. Ciri-ciri pelaksanaan demokrasi di indonesia pada masa orde lama, orde baru dan reformasi https://brainly.co.id/tugas/21900640

    Detil Jawaban  

    Kelas : XI  

    Mapel : PPKn  

    Bab : Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia

    Kode : 12.9.3  

    Kata Kunci : Penyerahan Wewenang, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah

Pertanyaan Lainnya