Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan penerimaan APBN berupa pajak penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah

1 Jawaban

  • Kelas: XI
    Mata pelajaran: Ekonomi
    Materi: Penerimaan Negara
    Kata kunci: Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Hibah

     

    Pembahasan:

     

    Ada beberapa jenis pemasukan negara dimana ada yang berasal dari pemungutan pajak, ada yang dari luar pajak, dan hibah.

     

    Pajak:

     

    Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  

     

    Contoh pajak misalnya adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Pajak Kendaraan Bermotor.


    Penerimaan Negara Bukan Pajak:

     

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut UU no. 20 tahun 1997 adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

     

    UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:

     

    1.       penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;

    2.       penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;

    3.       penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;

    4.       penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah

    5.       penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;

    6.       penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah

    7.       penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

     

    Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.

     

    Hibah:

     

    Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

     

    Misalnya adalah hibah dari negara donor, untuk kepentingan pemberantasan kemiskinan atau pelestarian lingkungan.

Pertanyaan Lainnya