PPKn

Pertanyaan

1.sebutkan tata urutan peraturan perundang undang di negara indonesia? 2.tuliskan manfaat dari tata tertib bagi para siswa nya?

1 Jawaban

  • Tata perundang-undangan diatur dalam :

    Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

    Urutannya yaitu :
    1)       UUD 1945;
    2)       Ketetapan MPR;
    3)       UU;
    4)       Peraturan Pemerintah;
    5)       Keputusan Presiden;
    6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

    Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

    Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
    1)       UUD 1945;
    2)       Tap MPR;
    3)       UU;
    4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
    5)       PP;
    6)       Keppres;
    7)       Peraturan Daerah;
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2)       UU/Perppu;
    3)       Peraturan Pemerintah;
    4)       Peraturan Presiden;
    5)       Peraturan Daerah.
    Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2)       Ketetapan MPR;
    3)       UU/Perppu;
    4)       Peraturan Presiden;
    5)       Peraturan Daerah Provinsi;
    6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pertanyaan Lainnya