PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tata cara Presiden selaku kepala negara melaksanakan kewenangannya memberikan grasi,amnesti,abolisi!

2 Jawaban

  • Presiden sebagai Orang yang paling tinggi dan penting memegang kekuasaan negeri ini berhak melaksanakan yang dinamakan dengan Grasi abolisi maupun Amnesti. Tentu presiden mempunyai kewanangan yang penuh untuk itu namun tetap saja Bedasarkan Undang-undang Yang berlaku di Indonesia Dan mematuhi Hukum yang berlaku, Meskipun presiden dia tidak boleh sembarangan karena Indonesia negera Hukum dan Semuanya sama di mata hukum. baik itu pembantu, konglomerat, kaya, miskin sama saja dimata hukum.



    Namun sebelumnya sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hal tersebut alangkah eloknya kita mengetahui dahulu apa arti dari Ketiga tersebut yaitu :

    Abolisi, Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. 

    Amnesti : adalah Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. 
    Amnesti berasal dari kata Yunani, “amnestia”, yang berarti keterlupaan.  Undang-undang yang terkait dengan Remisi lihat di UUD 1945 dan Perubahanya.

    Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif. Dalam KBBI, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu.



    Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Sama dengan grasi, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.

    Seperti disebutkan diatas, bahwa amnesti diberikan kepada kelompok orang yang pernah melakukan hal-hal yang berakibat luas bagi pemerintahan negara. Dan biasanya amnesti diberikan tanpa syarat. Oleh karena itu, dalam pemberiannya, amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan, tetapi harus melalui pertimbangan yang panjang serta adanya jaminan bahwa kelompok tersebut tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan negara.

    Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
  • memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ,memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang

Pertanyaan Lainnya