Sejarah

Pertanyaan

Tuliskan Pasal 18, pasal 18a dan pasal 18b dalam udang-undang. pasal 18 sebelum diamandemen juga ya

1 Jawaban

  • Pasal 18

    (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
    (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

    (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

    (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

    (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

    (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan per-aturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

    (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerin-tahan daerah diatur dalam undang-undang.

    Rumusan naskah asli:
    Pasal 18

    Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan meman-dang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Pertanyaan Lainnya