jelaskan prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan
Ekonomi
raisayana
Pertanyaan
jelaskan prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban athalum
Leasing atau sewa guna usaha adalah salah satu bentuk dari lembaga pembiayaan yang paling banyak berkembang di masyarakat.
Lembaga pembiayaan menurut Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Adapun Lembaga pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pasal 1 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud daiam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.2. Jawaban afniapr
Prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan sama aja kayak prinsip kegiatan perbankan sama pasar modal, yaitu prinsip syariah dan prinsip konvensional.
Seperti dalam praktek usaha sewa guna/leasing. dapat menggunakan prinsip konvensional dengan menggunakan unsur bunga dalam kegiatan transaksinya, bisa juga dengan prinsip syariah dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)Pertanyaan Lainnya