Ekonomi

Pertanyaan

jelaskan prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan

2 Jawaban

  • Leasing atau sewa guna usaha adalah salah satu bentuk dari lembaga pembiayaan yang paling banyak berkembang di masyarakat. 

    Lembaga pembiayaan menurut Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Adapun Lembaga pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pasal 1 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud daiam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.

    Gambar lampiran jawaban athalum
  • Prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan sama aja kayak prinsip kegiatan perbankan sama pasar modal, yaitu prinsip syariah dan prinsip konvensional.
    Seperti dalam praktek usaha sewa guna/leasing. dapat menggunakan prinsip konvensional dengan menggunakan unsur bunga dalam kegiatan transaksinya, bisa juga dengan prinsip syariah dengan akad Ijarah Muntahiya  Bit Tamlik (IMBT)

Pertanyaan Lainnya