mekanisme penyusunan APBN landasan
Ekonomi
adigoker
Pertanyaan
mekanisme penyusunan APBN landasan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jihankh1
Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Landasan Hukum APBN adalah :
1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
2) Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.