mekanisme penyusunan APBN landasan
            Ekonomi
            
               
               
            
            
               
               
             
            adigoker
         
         
         
                Pertanyaan
            
            mekanisme penyusunan APBN landasan
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Jihankh1
Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Landasan Hukum APBN adalah :
1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
2) Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.