Ekonomi

Pertanyaan

objek pajak dan cara menggunakan pajak

1 Jawaban

  • PAJAK
    1.    Mengidentifikasi Obyek Pajak      Objek Pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dikenakan pajak. Misalnya objek pajak penghasilan adalah penghasilan, sedangkan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan, objek PPN adalah  penyerahan barang dan/atau jasa.A. OBJEK PAJAK ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 ) 
    Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir a meliputi :1).Pemindahan hak karena :a.jual beli;b.tukar-menukar;c.hibah;d.hibah wasiat;e.waris;f.pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;g.pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;h.penunjukkan pembeli dalam lelang;i.pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;j.penggabungan usaha;k.peleburan usaha;l.pemekaran usaha;m.hadiah.2).Pemberian hak baru karena :a.kelanjutan pelepasan hak;b.diluar pelepasan hak.Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah : 
    1.    hak milik; 
    2.    hak guna usaha; 
    3.    hak guna bangunan; 
    4.    hak pakai; 
    5.    hak milik atas satuan rumah susun; 
    6.    hak pengelolaan.

Pertanyaan Lainnya