IPS

Pertanyaan

persekutuan dagang yang dikelola oleh para pendirinya adalah

2 Jawaban

  • diolah baik baik dagangannya
  • Perusahaan Persekutuan

    Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

    a)      Firma

    Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

    b)     Persekutuan Komanditer (CV)

    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

    Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

    Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

    Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

    c)      Perseroan Terbatas (PT)

    Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

    –          Yayasan

    Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

    2. Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!

    Badan usaha yang digunakan oleh kami adalah firma, karena badan usaha ini didirikan oleh lebih dari 2 (dua) orang dan modalnya berasal dari seluruh anggota, sehingga kami bertanggung jawab penuh atas usaha yang kami pilih.

    3. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan

    Perusahaan perseorangan ini adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.

Pertanyaan Lainnya