B. Arab

Pertanyaan

hukum meminjamkan barang untuk maksiat adalah
A. Wajib.
B. Sunah
C. Haram
D. Mubah

2 Jawaban

  • c. haram
    karena barang yang dipinjam digunakan untuk maksiat dan itu dibenci oleh ALLAH SWT
  • c. haram
    karena meminjamkan barang untuk maksiat itu tidak baik, maka hukumnya adalah haram

Pertanyaan Lainnya