hukum meminjamkan barang untuk maksiat adalah A. Wajib. B. Sunah C. Haram D. Mubah
B. Arab
ilanikanp2ll9z
Pertanyaan
hukum meminjamkan barang untuk maksiat adalah
A. Wajib.
B. Sunah
C. Haram
D. Mubah
A. Wajib.
B. Sunah
C. Haram
D. Mubah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Liame
c. haram
karena barang yang dipinjam digunakan untuk maksiat dan itu dibenci oleh ALLAH SWT -
2. Jawaban angeliaputri1
c. haram
karena meminjamkan barang untuk maksiat itu tidak baik, maka hukumnya adalah haram