Ekonomi

Pertanyaan

indentifikasikan prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan APBD

1 Jawaban

  • Kelas: XI
    Mata Pelajaran: Ekonomi
    Materi:
    APBN dan APBD
    Kata Kunci: Prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),


    Pembahasan:

     

    Prinsip-prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri No. 30 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, adalah bahwa APBD harus memperhatikan:

     

    a. Partisipasi Masyarakat

     

    Dalam menyusun APBD, masyarakat did aerah tersebut harus dilibatkan, agar APBD bisa tepat sasaran, dan masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibanya dalam penyusunan APBD tersebut.

     

    b. Transparansi dan Akuntabilitas

     

    Anggaran APBD yang disusun harus bersifat etrbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini untuk menghindari penyelewengan dan agar APBD tersebut dapat dieprtanggungjawabkan.

     

    c. Disiplin Anggaran

     

    Dalam menyusun APBD, pendapatan yang direncanakan harus rasional (masuk akal) yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan berada dalam batas belanja sesuai peraturan yang berlaku. APBD tersebut juga harus

    didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang tidak tersedia anggarannya.

     

    d. Keadilan Anggaran

     

    Pajak daerah harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Kemudian dalam pembeanjaannya dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

     

    e. Efisiensi dan Efektivitas

     

    Anggaran yang tersedia harus dimanfaatkan seoptimal (secara efektif dan efisien) mungkin untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

     

    f. Taat Azas

     

    Dalam perancangan APBD harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah lainnya.

Pertanyaan Lainnya