IPS

Pertanyaan

menurut klasifikasi usahanya,sesuai SK Menteri No.19/M/1/1986 industri di bagi menjadi 4 jenis,yaitu? tolong ya kaka2 yg baik hati

1 Jawaban

  • Bismillahirohmanirohim

    Jawabannya :

    menurut klasifikasi usahanya,sesuai SK Menteri No.19/M/1/1986 industri di bagi menjadi 4 jenis,yaitu

    1. Industri Kiama Dasar
    2. Industri Mesin dan Logam Dasar
    3. Aneka Industri
    4. Industri Kecil

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya