menurut klasifikasi usahanya,sesuai SK Menteri No.19/M/1/1986 industri di bagi menjadi 4 jenis,yaitu? tolong ya kaka2 yg baik hati
IPS
botak26
Pertanyaan
menurut klasifikasi usahanya,sesuai SK Menteri No.19/M/1/1986 industri di bagi menjadi 4 jenis,yaitu? tolong ya kaka2 yg baik hati
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
menurut klasifikasi usahanya,sesuai SK Menteri No.19/M/1/1986 industri di bagi menjadi 4 jenis,yaitu
1. Industri Kiama Dasar
2. Industri Mesin dan Logam Dasar
3. Aneka Industri
4. Industri Kecil
Semoga Membantu