menurut klasifikasi usahanya,sesuai SK Menteri No.19/M/1/1986 industri di bagi menjadi 4 jenis,yaitu? tolong ya kaka2 yg baik hati
            IPS
            
               
               
            
            
               
               
             
            botak26
         
         
         
                Pertanyaan
            
            menurut klasifikasi usahanya,sesuai SK Menteri No.19/M/1/1986 industri di bagi menjadi 4 jenis,yaitu? tolong ya kaka2 yg baik hati
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
menurut klasifikasi usahanya,sesuai SK Menteri No.19/M/1/1986 industri di bagi menjadi 4 jenis,yaitu
1. Industri Kiama Dasar
2. Industri Mesin dan Logam Dasar
3. Aneka Industri
4. Industri Kecil
Semoga Membantu