PPKn

Pertanyaan

Jelaskan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dari ma, mk, bpk dan komisi yudisial!
tolong jawab
mau di bawa besokk
thnks yg udh jawab :)

1 Jawaban


  • fungsi DPR
    .fungsi legislasi, Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

    .Fungsi anggaran : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden

    .Fungsi pengawasan : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN

    BPK :
    sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangan. 

    Tugas dan fungsi MA :
    1• Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
    2• Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
    3• Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    fungsi MK :
    1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
    2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
    3) memutus pembubaran partai politik;
    4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    fungsi KY:
    1.mengusulkan calon hakim agung kepada DPR
    2.menegakan kehormatan,keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim
    3.menerima laporan masyarakat tentang prilaku hakim
    4.meminta laporan berkala kepadab badan perailan berkaitan dengan prilaku hakim
    5.melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prilaku hakim
    6.membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan dsisampaikan kemakamah Agung Konstitusi serta tindasannya disampaikan  kepada Presiden dan DPR

Pertanyaan Lainnya