tugas tugas presiden dan wakil presiden dan BPK
PPKn
dfgsdg
Pertanyaan
tugas tugas presiden dan wakil presiden dan BPK
2 Jawaban
-
1. Jawaban adhyaksapart3
presiden dan wakil sebagai kepala negara (lembaga eksekutif)
bpk sebagai badan pengurus keuangan mengusus keuangan negara -
2. Jawaban nurulitadiahr
Presiden : 1) Mengajukan rancangan undang-undang kepadaDPR [Pasal 5 ayat (1)]
2) Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat(2)]
3) Mengangkat dan memberhentikan menterimenterinegara (pasal 17)
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal20 ayat (2)]
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaranpendapatan dan belanja negara
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.