PPKn

Pertanyaan

tugas tugas presiden dan wakil presiden dan BPK

2 Jawaban

  • presiden dan wakil sebagai kepala negara (lembaga eksekutif)
    bpk sebagai badan pengurus keuangan mengusus keuangan negara
  • Presiden : 1) Mengajukan rancangan undang-undang kepadaDPR [Pasal 5 ayat (1)]
    2) Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat(2)]
    3) Mengangkat dan memberhentikan menterimenterinegara (pasal 17)
    4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal20 ayat (2)]
    5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaranpendapatan dan belanja negara

    BPK : 
    memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pertanyaan Lainnya