Sebutkan 4 kewenangandalam kekuasaan di bidang ke hakimman
PPKn
Farizgg
Pertanyaan
Sebutkan 4 kewenangandalam kekuasaan di bidang ke hakimman
1 Jawaban
-
1. Jawaban pradanaryan42
a) Mengukuhkan atau membatalkan putusan dan penetapan pengadilan lain dalam tingkat kasasi.
b) Meninjau kembali putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
c) Memutus sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan.
d) Memberi putusan dalam tingkat banding atas segala keputusan wasit (Pengadilan Arbiter), yaitu peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan yang diakui pemerintah.