PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 4 kewenangandalam kekuasaan di bidang ke hakimman

1 Jawaban

  • a) Mengukuhkan atau membatalkan putusan dan penetapan pengadilan lain dalam tingkat kasasi.
    b) Meninjau kembali putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
    c) Memutus sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan.
    d) Memberi putusan dalam tingkat banding atas segala keputusan wasit (Pengadilan Arbiter), yaitu peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan yang diakui pemerintah.

Pertanyaan Lainnya