Sebutkan 4 kewenangandalam kekuasaan di bidang ke hakimman
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Farizgg
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Sebutkan 4 kewenangandalam kekuasaan di bidang ke hakimman
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban pradanaryan42
a) Mengukuhkan atau membatalkan putusan dan penetapan pengadilan lain dalam tingkat kasasi.
b) Meninjau kembali putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
c) Memutus sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan.
d) Memberi putusan dalam tingkat banding atas segala keputusan wasit (Pengadilan Arbiter), yaitu peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan yang diakui pemerintah.