Sejarah

Pertanyaan

Apa realisasi dari program rekonstruksi dan nasionalisasi angkatan perang pada masa kabinet hatta

1 Jawaban


  • Kabinet Hatta dan Program Re-Ra

    Bung Hatta kemudian ditunjuk oleh Presiden Soekarno untuk membentuk kabinet yang diumumkan pada 29 Januari 1948 dengan Hatta sebagai Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan. Kabinet Hatta tidak mengikutsertakan wakil2 dari partai kiri dan memiliki rencana kerja dalam negeri, antara lain, untuk memperbaiki ekonomi. Salah satu cara yang ditempuh adalah melanjutkan program Re-Ra yang sempat terbengkalai pada Kabinet Amir Syarifuddin. Namun berbeda dengan Perdana Menteri sebelumnya, setelah ditunjuk sebagai Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan, Hatta menggunakan Re-Ra untuk menghilangkan pengaruh kiri di dalam angkatan perang. Hatta juga dipandang tidak berkeinginan untuk merongrong kedudukan Panglima Besar Jenderal Sudirman atau memperlemah tentara dengan cara apapun.

    Menurut Ulf Sundhaussen, tujuan dasar kebijakan tersebut adalah untuk menciutkan jumlah personil angkatan bersenjata, meningkatkan efesiensinya, dan menempatkannya kembali di bawah pimpinan pemerintah. Tujuan yang disebut paling akhir itu sangat penting, karena kesatuan-kesatuan tempur saat itu mulai menguasai daerah-daerah kantong atau daerah-daerah front mereka secara mandiri dengan menempuh kebijaksanaan mereka masing-masing.

    Langkah awal yang diambil Hatta dalam upaya mereorganisasi dan merasionalisasi TNI AD adalah dengan mengurangi jumlah personelnya. Selain itu, fakta bahwa keadaan perekonomian Negara sudah sangat kritis, Hatta dituntut untuk melakukan penghematan seoptimal mungkin. Salah satu caranya dengan melaksanakan program Re-Ra agar mencapai sedikit perimbangan antara pendapatan dengan belanja negara dan alat-alat Negara.Usulan Kabinet Hatta ini disetujui Pemerintah yang selanjutnya menandatangani sebuah Dekrit pada tanggal 2 Januari 1948 yang memerintahkan agar semua kekuasaan di bidang pertahanan dipusatkan di tangan Menteri Pertahanan. Setelah disetujui oleh BP-KNIP maka diterbitkanlah Undang-Undang No 3 Tahun 1948 tertanggal 5 Maret 1948 mengenai Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.

Pertanyaan Lainnya