Sejarah

Pertanyaan

Ancaman, hambatan dan gangguan setelah indonesia merdeka

2 Jawaban

  • Tuhan telah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal antara suatu bangsa dengan bangsa lain, oleh sebab itu tidak suatu kelompok manusia yang berhak hidup dalam suatu wilayah atau daerah tertertu, manusia berhak tinggal dimana mereka suka, hal ini juga telah diakui oleh Piagam Hak Asasi Manusia di PBB. Tentu keberadaan manusia dalam suatu bangsa hidup dalam budaya, agama, ideologi yang bersifat homogen dan bisa bentuk heteroden (berbeda-beda), Namun perbedaan itu tidak menjadi halangan bagi seseorang untuk hidup dalam komunitas apapun. Semua manusia punya hak untuk hidup berkelompok suatu masyarakat yang besar, suatu kelompok tidak boleh ada paksaan untuk hidup dengan cara-cara hidup yang kehendaki pihak lain, jika pihak lain memaksa agar harus sesuai dengannya mereka akan melakukan ancaman jika tidak menurut kemaun mereka. Salah satu bentuk ancaman itu terhadap suatu negara adalah Terrorisme. Terrorisme yang mengancam jiwa manusia yang tidak berdosa, sekaligus melanggar hak asasi manusia serta menggangu ketenraman, kedamaian dan kerukunan hidup dalam masyarakat. Bentuk ancaman terroris bersifat laten (tidak nyata), dampak terrorisme telah mengakibatkan kerusakan harta benda yang disebabkan oleh kelompok-kelompok tertentu memiliki faham yang fanatik dengan faham tertentu, khususnya menfsirkan ajaran agama yang salah untuk mencapai kepentingan mereka. Gerakan-gerakan terrorisme di era modern akan selalu menjadi ancaman bagi negara, disinilah kita harus mengbangunan keutuhan dan kerukuman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai “Bhinneka Tunggal Ika”. Pembahasan meteri bab iniberkaitan dengan ancaman terhadap negara Indonesia

    Ancaman dan Tantangan dalam membangun integrasi nasional

    Potensi internal untuk mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam membangun integrasi nasional
    tuhan telah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal antara suatu bangsa dengan bangsa lain, oleh sebab itu tidak suatu kelompok manusia yang berhak hidup dalam suatu wilayah atau daerah tertertu, manusia berhak tinggal dimana mereka suka, hal ini juga telah diakui oleh Piagam Hak Asasi Manusia di PBB. Tentu keberadaan manusia dalam suatu bangsa hidup dalam budaya, agama, ideologi yang bersifat homogen dan bisa bentuk heteroden (berbeda-beda), Namun perbedaan itu tidak menjadi halangan bagi seseorang untuk hidup dalam komunitas apapun. Semua manusia punya hak untuk hidup berkelompok suatu masyarakat yang besar, suatu kelompok tidak boleh ada paksaan untuk hidup dengan cara-cara hidup yang kehendaki pihak lain, jika pihak lain memaksa agar harus sesuai dengannya mereka akan melakukan ancaman jika tidak menurut kemaun mereka. Salah satu bentuk ancaman itu terhadap suatu negara adalah Terrorisme. Terrorisme yang mengancam jiwa manusia yang tidak berdosa, sekaligus melanggar hak asasi manusia serta menggangu ketenraman, kedamaian dan kerukunan hidup dalam masyarakat. Bentuk ancaman terroris bersifat laten (tidak nyata), dampak terrorisme telah mengakibatkan kerusakan harta benda yang disebabkan oleh kelompok-kelompok tertentu memiliki faham yang fanatik dengan faham tertentu, khususnya menfsirkan ajaran agama yang salah untuk mencapai kepentingan mereka. Gerakan-gerakan terrorisme di era modern akan selalu menjadi ancaman bagi negara, disinilah kita harus mengbangunan keutuhan dan kerukuman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai “Bhinneka Tunggal Ika”. Pembahasan meteri bab iniberkaitan dengan ancaman terhadap negara Indonesia
  • -Terjadinya pemberontakan seperti PKI,APRA,RMS,dll
    -Keluarnya wilayah dari NKRI seperti yg dilakukan Timor-timor
    -Pengklaiman budaya oleh negara lain

Pertanyaan Lainnya