apakah hukumnya akad jual beli dengan paksaan ? Jelaskan
            B. Arab
            
               
               
            
            
               
               
             
            Restiafifi
         
         
         
                Pertanyaan
            
            apakah hukumnya akad jual beli dengan paksaan ? Jelaskan
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban DanilWatanabe
Seorang yang terpaksa yaitu : Orang yang berada dibawah ancaman fisik pihak lain yang mampu melakukan ancaman tersebut, bila pihak yang dipaksa tidak mau melakukan jual beli. Seperti jual beli yang terjadi di sebagian tempat di beberapa kota di Indonesia, pada saat calon pembeli menawar harga sebuah barang maka dia dipaksa dengan berbagai cara untuk membeli, terkadang dengan ancaman dan gertakan bernada tinggi.
Hukum jual beli ini tidak sah dan perpindahan barang dan status uang dan barang adalah haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” [An-Nisaa : 29] - 
			  	
2. Jawaban Maulanafadhli1
سْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Hukum nya adalah sah, tetapi dilarang oleh agama