PPKn

Pertanyaan

Apa tujuan dibuat nya Peraturan Pemerintah (PP)

1 Jawaban

  • 1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara,
    Artinya sebuah negara yang tidak memilii kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau.
    2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara,
    Artinya hak-hak tersebut telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, dan undang-undang ada untuk menjamin hak-hak terus terjaga.
    3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara,
    Artinya sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan bila tidak ada undang-undang.
    4. Menciptakan ketertiban dan ketentraman,
    Artinya jika tidak ada peraturan berarti tidak bisa terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam berwarga negara,

Pertanyaan Lainnya