Apa tujuan dibuat nya Peraturan Pemerintah (PP)
PPKn
Juanyehezkiels
Pertanyaan
Apa tujuan dibuat nya Peraturan Pemerintah (PP)
1 Jawaban
-
1. Jawaban natasyabirawa
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara,
Artinya sebuah negara yang tidak memilii kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara,
Artinya hak-hak tersebut telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, dan undang-undang ada untuk menjamin hak-hak terus terjaga.
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara,
Artinya sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan bila tidak ada undang-undang.
4. Menciptakan ketertiban dan ketentraman,
Artinya jika tidak ada peraturan berarti tidak bisa terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam berwarga negara,